z-logo
open-access-imgOpen Access
Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Salah Satu Wujud Tujuan Bela Negara
Author(s) -
Laurensius Arliman S
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum respublica
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2615-6733
pISSN - 1412-2871
DOI - 10.31849/respublica.v17i1.1453
Subject(s) - humanities , political science , art
Tujuan penelitian ini menjelaskan negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan bagi anak sebagai wujud dari tujuan bela negara. Metode penelitian ini yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa perlindungan terhadap anak sebagai salah satu wujud tujuan bela negara. Bela negara berarti memiliki kemampuan dan kesiapan dalam upaya pembelaan negara. Artinya,  melindungi keamanan negara. Rasa cinta tanah air harus ditanamkan sejak dini agar masyarakat Indonesia khususnya generasi muda dapat memiliki rasa bangga terhadap bangsa dan negara. Harus ada sikap partisipasi dari masyarakat dan pemerintah dalam menjaga keseimbangan perlindungan anak dalam bela negara dan cinta tanah air. Peran pemerintah untuk mewujudkan perlindungan anak yang berkelanjutan dimulai dari kedisiplinan, ketangguhan, pantang menyerah dan kemandirian dalam menunaikan hak dan kewajiban perlindungan anak. Implikasi dari cinta tanah air tujuan dari negara, akan menciptakan kepribadian penerus bangsa Indonesia yang kuat, serta intelektualitas negara yang patriotik dalam menunaikan hak dan kewajibannya, terutama hal ini difokuskan kepada perlindungan anak yang berkelanjutan karena anak adalah sumber untuk bela negara itu sendiri. Simpulan penelitian ini bahwa perlindungan terhadap anak sebagai salah satu wujud tujuan bela negara. Jika seorang anak tidak mendapat perlindungan dalam kehidupannya dan hak-hak dilanggar bahkan tidak ditegakkan, bagaimana mungkin ia dapat memberikan yang terbaik bagi bangsa ini. Simpulan penelitian ini: Pertama,  rasa cinta tanah air harus ditanamkan sejak dini agar masyarakat Indonesia khususnya generasi muda dapat memiliki rasa bangga terhadap bangsa dan negara Indonesia. Kedua, Harus ada sikap partisipasi dari masyarakat dan pemerintah dalam menjaga keseimbangan perlindungan anak dalam bela negara dan cinta tanah air. Ketiga, harus ada hubungan yang baik antar setiap masyatakat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam konsep perlindungan anak yang berkelanjutan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here