z-logo
open-access-imgOpen Access
Pendayagunaan Zakat di Badan Amil Zakat Nasional Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Author(s) -
Muhammad Azani
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum respublica
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2615-6733
pISSN - 1412-2871
DOI - 10.31849/respublica.v17i1.1452
Subject(s) - humanities , political science , art
Tujuan penelitian ini  menganalisis pendayagunaan zakat di Baznas Kota Pekanbaru dalam rangka peningkatan kesejahteraan mustahik zakat.  Selain itu, untuk menganalisis hambatan pendayagunaan zakat dan upaya mengatasi hambatan yang dilakukan Baznas Kota Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum sosiologi. Hasil penelitian  pendayagunaan zakat di Baznas Kota Pekanbaru merupakan ijtihad yang dilakukan oleh amil zakat  dalam  upaya peningkatan kesejahteraan mustahik zakat. Ijtihad dalam pemberdayaan ini sebagai  wujud nyata merubah status mustahik zakat menjadi muzakki.  Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat tidak menyebutkan secara tegas model, pola, dan mekanisme pendayagunaan zakat dalam pengertian pemberdayaan, sehingga ijtihad kontekstualisasi yang dilakukan Baznas Kota Pekanbaru sangat mungkin berbeda dengan daerah lain.  Dalam kontekstualisasi  pendayagunaan zakat di Baznas Kota Pekanbaru, terdapat sejumlah hambatan, diantaranya minimnya sumber daya manusia yang berkualitas, sehingga pemahaman fikih amil belum memadai, rendahnya kesadaran masyarakat, dan sistem informasi zakat terkait dengan integrasi data mustahik.  Upaya yang harus dilakukan  mengatasi hambatan pertama, hambatan minimnya sumber daya manusia harus diatasi dengan adanya peningkatan kualitas pemahaman fikih zakat bagi amil zakat dan tata kelola pendayagunaan dan pemberdayaan zakat.  Kedua, hambatan rendahnya kesadaran dalam berzakat bagi muzakki dan pemahaman mustahik zakat secara parsial harus diatasi sosialisasi bagi muzakki dan mustahik zakat terkait dengan pemahaman fikih zakat secara benar berdasarkan hukum Islam. Ketiga, hambatan  sistem informasi zakat yang belum memadai berakibat data base mustahik dan muzakki belum terintegrasi, harus diatasi dengan pembaruan sistem informasi pengelolaan zakat yang terintegrasi.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here