
Pengaruh Disparitas Pemidanaan Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Author(s) -
Irfan Ardiansyah
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum respublica
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2615-6733
pISSN - 1412-2871
DOI - 10.31849/respublica.v17i1.1451
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab disparitas putusan hakim, pengaruh disparitas pemidanaan terhadap pemberantasan korupsi, dan konsep ideal yang dapat mengurangi disparitas pemidanaan dalam putusan perkara korupsi. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, pertimbangan hakim dalam putusan perkara korupsi yang menimbulkan disparitas pemidanaan adalah peraturan perundang-undangan, pribadi hakim, dan lingkungan (politik dan ekonomi). Kedua, disparitas pemidanaan tidak berpengaruh terhadap pemberantasan korupsi, meskipun berat dan ringan putusan itu berdampak terhadap rasa keadilan masyarakat. Ketiga, konsep ideal mengurangi disparitas pemidanaan dalam putusan perkara korupsi adalah pembentukan pedoman pemidanaan, rekonstruksi pola pemikiran dan perilaku etik hakim, serta upaya untuk memutus perkara yang bebas tendensi. Simpulan penelitian ini: Pertama, pertimbangan hakim dalam putusan perkara korupsi yang menimbulkan disparitas pemidanaan disebabkan oleh berbagai faktor, yaitu faktor peraturan perundang-undangan, pribadi hakim, moralitas, mentalitas, dan lingkungan yang mencakup faktor politik dan ekonomi. Kedua, pengaruh disparitas pemidanaan terhadap pemberantasan korupsi tidak berdampak positif. Dengan kata lain, disparitas pemidanaan tidak berpengaruh terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketiga, konsep ideal mengurangi disparitas pemidanaan dalam putusan perkara korupsi adalah pembentukan pedoman pemidanaan yang dapat dijadikan acuan atau rambu-rambu bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana, mengkonstruksi kembali (rekonstruksi) pola pemikiran dan perilaku etik hakim berbasis hukum progresif agar dapat menghadirkan hukum yang adil, dan upaya untuk memutus perkara yang bebas tendensi dan hakim harus bersikap tidak berpihak dan memandang sama para pihak, tidak membeda-bedakan orang, demi memperoleh putusan yang berkeadilan.