
Pembalikan Beban Pembuktian Sebagai Kebijakan Hukum Pidana Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Author(s) -
Afrianto Sagita
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum respublica
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2615-6733
pISSN - 1412-2871
DOI - 10.31849/respublica.v17i1.1449
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan urgensi pembalikan beban pembuktian sebagai kebijakan hukum pidana dalam undang-undang tindak pidana korupsi serta menjelaskan pengaturan pembalikan beban pembuktian sebagai upaya mendukung penanggulangan korupsi? Metode penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif, bersumber dari penelitian kepustakaan atau Library research. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan aturan-aturan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi pun seharusnya selalu dikembangkan secara progresif sesuai perkembangan zaman, agar tidak ketinggalan dan kalah dengan modus-modus korupsi yang semakin mutakhir. Perlu adanya suatu formula baik dari perspektif teoritis, yuridis, filosofis dan praktik, mengenai bagaimana pembalikan beban pembuktian ini dapat diterapkan, baik ditataran kebijakan legislasi maupun aplikasi. Pembalikan beban pembuktian keseimbangan kemungkinan (balanced probability of principles), dapat dijadikan muatan utama perubahan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Simpulan, pertama urgensi penerapan pembalikan beban menjadi sangat urgen untuk diterapkan dalam rangka mengungkap kebenaran menyangkut harta-harta terdakwa kasus korupsi yang patut diduga diperoleh dari hasil korupsi yang merugikan keuangan negara. Kedua, pengaturan mengenai pembalikan beban pembuktian dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mampu mendukung upaya penanggulangan korupsi di negeri ini, hanya saja masih terdapat kelemahan. Kelemahan tersebut mengenai pengaturan pembalikan beban pembuktian dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bersifat terbatas atau berimbang, dalam hal ini terdakwa juga dibebankan melakukan pembuktian mengenai unsur-unsur kesalahan (schuld) dari terdakwa.