
Peranan Lembaga Adat Melayu Riau Dalam Penyelesaian Konflik Tanah Ulayat di Provinsi Riau
Author(s) -
Maryati Bachtiar
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal hukum respublica
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2615-6733
pISSN - 1412-2871
DOI - 10.31849/respublica.v16i2.1442
Subject(s) - humanities , political science , sociology , philosophy
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan peranan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dalam penyelesaian konflik tanah ulayat di Provinsi Riau. Jenis penelitian yang digunakan yuridis sosiologis (penelitian hukum empiris), yaitu studi empiris untuk menemukan teori mengenai proses terjadinya dan proses bekerjanya hukum dalam masyarakat. Penelitian ini termasuk ke dalam yuridis sosiologis karena langsung dilakukan di lokasi penelitian. Hasil dari penelitian ini bahwa di Provinsi Riau terdapat Lembaga Adat Melayu Riau yang dibentuk untuk mewadahi dan berfungsi melakukan pembinaan, pengembangan dan penerapan serta mengawal nilai-nilai adat Budaya Melayu. Dalam melaksanakan fungsinya, Lembaga Adat Melayu Riau juga diberikan peran untuk menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi, termasuk sengketa tanah ulayat di Provinsi Riau yang selalu menimbulkan konflik secara terus-menerus. Kesimpulan penelitian ini dapat dijelaskan peranan Lembaga Adat Melayu Riau menyelesaikan konflik tanah ulayat di Provinsi Riau adalah mengkoordinir Lembaga Adat Melayu yang ada di tingkat kabupaten/kota serta berperan aktif memproses konflik, ikut mendampingi masyarakat dan turun langsung ke lokasi. Terdapat sejumlah hambatan yang dihadapi Lembaga Adat Melayu Riau dalam menyelesaikan konflik tanah ulayat di Provinsi Riau. Upaya yang dilakukan oleh Lembaga Adat Melayu Riau menyelesaikan konflik tanah ulayat di Provinsi Riau dengan membentuk gabungan LAMR yang ada di tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Riau untuk melakukan mediasi yang sifatnya sementara. Karena hak-hak konstitusional yang masih kabur/tidak jelas di atas lahan yang disengketakan. LAMR juga bersifat aktif dalam mendorong penyelesaian sengketa tanah ulayat agar tidak timbul konflik.