z-logo
open-access-imgOpen Access
Problematika Ketenagakerjaan di Kota Batam Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Author(s) -
Febri Handayani,
Lysa Angrayni
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal hukum respublica
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2615-6733
pISSN - 1412-2871
DOI - 10.31849/respublica.v16i2.1440
Subject(s) - political science , business administration , business , humanities , philosophy
Tujuan penelitian ini menjelaskan problematika hubungan ketenagakerjaan di Kota Batam menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jenis penelitian ini penelitian  hukum normatif-empiris (applied law research), yaitu melihat hukum dalam kenyataan. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan bahwa problematika ketenagakerjaan di Kota Batam terkait PKWT dan upah. Faktor-faktor penyebab problematika ketenagakerjaan di Kota Batam, yaitu faktor yuridis, berupa kekeliruan penafsiran undang-undang, kelemahan sistem register, tidak diaturnya sanksi terhadap pelanggaran PKWT dan lemahnya sistem pengawasan ketenagakerjaan. Kebijakan pemerintah daerah mengatasi problematika ketenagakerjaan hanyalah melakukan pengawasan yang berkaitan dengan perlindungan norma kerja.  Kesimpulan penelitian ini bahwa secara tekstual hukum  ketenagakerjaan telah cukup memberikan pengakuan dan jaminan hukum terhadap hak-hak buruh. Namun, penegakan hukumnya masih lemah sehingga belum mampu mewujudkan perlindungan hak-hak buruh.  Ada beberapa faktor penyebab problematika ketenagakerjaan di Kota Batam. Tidak banyak yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Batam dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan.  Upaya dilakukan, seperti pencatatan PKWT dan koreksi terhadap PKWT yang belum memenuhi peraturan, melakukan koreksi atas peraturan perusahaan yang memerlukan pengesahan, melakukan proses mediasi terhadap permasalahan tenaga kerja, dan memberikan saran-saran untuk perbaikan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here