
IJTIHAD JAMA’I NAHDATUL ULAMA (NU) DAN IJTIHAD QIYASI MUHAMMADIYAH TENTANG BUNGA BANK DALAM PRAKTIK PERBANKAN
Author(s) -
Rizal Bin Jami’an
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal hukum respublica
Language(s) - Swedish
Resource type - Journals
eISSN - 2615-6733
pISSN - 1412-2871
DOI - 10.31849/respublica.v16i1.1424
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Bunga bank perbankan di Indonesia masih tetap menjadi perdebatan di kalangan umat Islam dengan status hukum: haram mutlak, dapat dibenarkan, atau status hukum yang lain. Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sebagai 2 (dua) organisasi Islam terbesar di Indonesia berusaha memberikan status hukum bunga bank. Analisis dalam artikel ini difokuskan pada pola ijtihad yang dilakukan oleh kedua organisasi Islam tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa NU melakukan ijtihad Jama’I dalam menetapkan hukum bunga bank dengan tetap menyandarkan pendapat ulama (Syafi’iyah). NU berpendapat bahwa bunga adalah riba baik sedikit atau banyak, ada kategori ad’afan muda’afah atau tidak. NU tidak membedakan bank yang dimiliki oleh Negara atau swasta. Bahkan nasabah yang menerima bunga bank sebagai penabung juga diharamkan karena dianggap memperoleh tambahan atas harta pokok tanpa berusaha. Muhammadiyah menggunakan qiyas sebagai metode ijtihad dalam merespon bunga bank. Bagi Muhammadiyah ‘illat diharamkan riba adalah adanya penganiayaan (az-Zulm) terhadap peminjaman dana. Konsekuensinya adalah jika ‘illat itu ada pada bunga bank maka bunga bank sama dengan riba dan hukumnya riba. Sebaliknya, jika ‘illat itu tidak ada pada bunga bank maka bunga bank bukan riba, karena itu tidak haram. Bagi Muhammadiyah ‘illat diharamkannya riba disinyalir juga ada pada bunga bank, sehingga bunga bank disamakan dengan riba dan hukumnya haram. Meskipun NU dan Muhammadiyah sama-sama sependapat bahwa riba hukumnya adalah haram, tetapi NU dan Muhammadiyah memiliki cara pandang atau berpikir yang berbeda. Bagi NU hukum bunga bank haram, baik bank Negara maupun swasta. Bagi Muhammadiyah, bunga bank dibolehkan dalam keadaan darurat yang merujuk pada pendapat Mustafa az-Zarqani.