
KARANTINA WILAYAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
Author(s) -
Desi Sommaliagustina
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal gagasan hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2828-9196
pISSN - 2714-8688
DOI - 10.31849/jgh.v3i01.7497
Subject(s) - political science , humanities , physics , virology , medicine , philosophy
Abstrak
Kemunculan pandemi virus corona di Wuhan, China, pada bulan Desember tahun lalu menjadi ancaman kematian global. Hal ini disebabkan kemampuan virus menyebar dengan cepat dan kemampuannya dalam menimbulkan dampak yang fatal bagi kesehatan. Kekhawatiran akibat dampak yang ditimbulkan virus corona, menyebabkan karantina kesehatan menjadi wacana yang harus segera dilakukan pemerintah Indonesia. Wacana ini berkembang karena termaktub dan tercantum jelas bahwa karantina kesehatan merupakan cara yang efektif memutus mata rantai penyebaran virus di saat terjadi kedaratan bencana seperti wabah virus corona hari ini yang dapat menimbulkan dampak dan kerugian besar bagi negara dan masyarakat Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan jelas menerangkan tentang adanya pembatasan mengenai masuk dan keluarnya individu ke suatu daerah yang telah dinyatakan sumber wabah, termasuk mengatur pula tentang adanya perintah untuk melakukan isolasi, karantina wilayah, vaksinasi dan lain sebagainya untuk menghentikan penyebaran wabah yang terjadi di Indonesia.
REGIONAL QUARANTINE BASED ON LAW No. 6 OF 2018 CONCERNING HEALTH QUARANTINE
Abstract
The appearance of the Corona virus pandemic in Wuhan, China, in December last year became a threat of global death. This is due to the rapidly spreading virus ability and its ability to inflict a fatal impact on health. Concerns due to the impact caused by Corona virus, cause health quarantine to be a discourse that the government should immediately do. This discourse develops because it is enlisted and clearly stated that health quarantine is an effective way to break the chain of virus spread in the event of catastrophic emergency such as Corona virus outbreak today that can cause substantial impact and loss for the country and Society of Indonesia. In Law No. 6 of 2018 concerning health's infidelity clearly describes the limitations on entrance and discharge of individuals to an area that has been declared the source of the plague, including also regulating the presence of orders for isolation, territorial quarantine, vaccination, etc. to stop the spread of the outbreak in Indonesia.