Open Access
UPAYA PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR DALAM MEWUJUDKAN PELESRTARIAN DAN KEBERLANJUTAN TATA RUANG DAERAH
Author(s) -
Suhardi Suhardi,
Darmansyah Darmansyah
Publication year - 2019
Publication title -
journal of government and politics (jgop)/journal of government and politics
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2774-728X
pISSN - 2686-3391
DOI - 10.31764/jgop.v1i1.945
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Setiap daerah otonom diberikan hak mengatur rumah tangganya sendiri termasuk menetapkan berbagai kebijakan sesuai kewenangan masing-masing. Salah satu kewenangan yang diberikan kepada daerah berupa pengelolaan tata ruang daerah dengan memperhatikan aspek lingkungan, kependudukan, kemampuan keuangan dan sumber daya manusia sebagai potensi yang dimiliki. Penataan ruang menuntut kejelasan pendekatan dalam proses perencanaannya demi menjaga keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan keterpaduan antar daerah, antara pusat dan daerah, antar sektor dan antar pemangku kepentingan. Penataan ruang diharapkan dapat mengefisienkan pembangunan dan meminimalisir konflik kepentingan dalam pemanfaatan ruang. Untuk melihat upaya pemerintah kabupaten lombok timur dalam mewujudkan pelestarian dan keberlanjutan tata ruang daerah akan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, dengan menjabarkan hasil temuan lapangan dengan menggunakan tehnik observasi, wawancara, dokumentasi serta analisis data yang diperoleh di lokasi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan terdapat kendalaa-kendala yang dihadapi pemerintah kabupaten Lombok Timur dalam mewujudkan pelesrtarian dan keberlanjutan tata ruang daerah yakni berkaitan dengan pertanian, kehutanan, pelestarian sumber daya air, masalah Tata Guna Tanah, ketidakserasian Pola Penggunaan Tanah, partisipasi masyarakat, masalah penegakan hukum dan pertambangan. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala tersebut adalah mengakomodir secara efektif dan efisien kepentingan antara pemerintah, swasta dan masyarakat khususnya dalam penggunaan lahan, program inventarisasi dan evaluasi sumber alam dan lingkungan hidup, program penyelamatan hutan, tanah dan air, program pembinaan dan pengelolaan lingkungan hidup, program pengendalian pencemaran lingkungan hidup, program rehabilitasi lahan kritis serta penegakan hukum.