z-logo
open-access-imgOpen Access
Analisis Pembebasan Pemenuhan Prestasi Akibat Adanya Overmacht Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Indonesia
Author(s) -
Rachma Ayu Kusuma Dewi,
Amelia Bellatrix Pantjo’u,
Widya Dika Chandra,
Sa'baniah Sa'baniah
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal selat/jurnal selat
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2579-5767
pISSN - 2354-8649
DOI - 10.31629/selat.v8i1.2162
Subject(s) - physics , humanities , covid-19 , philosophy , medicine , disease , pathology , infectious disease (medical specialty)
Corona Virus Disease 2019 atau yang biasa disebut sebagai Covid-19 merupakan wabah penyakit yang menyerang hampir seluruh dunia, termasuk Indonesia. Covid-19 telah menimbulkan banyak dampak sosial dan ekonomi, dimana salah satunya adalah terkait dengan pemenuhan prestasi yang timbul dari suatu kontrak. Tentunya Covid-19 ini merupakan peristiwa yang tidak diduga-duga sebelumnya, sehingga menghambat pemenuhan prestasi dalam kontrak. Hal ini kemudian, membuat pihak yang tidak dapat memenuhi prestasi tersebut mendalilkan Covid-19 sebagai overmacht agar bebas dari pemenuhan prestasi tersebut Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) Apakah Covid-19 dapat digunakan sebagai alasan overmacht, dan 2) Apakah akibat hukum Covid-19 sebagai overmacht? Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa Covid 19 merupakan overmacht karena memenuhi syarat suatu peristiwa dapat dikatakan sebagai overmacht dan ditegaskan secara expressis verbis di dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti UU 24/2007, Perpu 1/2020, dan KEPKABNPB 13.A/2020. Akibat hukum yang timbul dari Covid-19 merupakan overmacht adalah 1) kreditur tidak dapat meminta pemenuhan atas prestasi, 2) debitur tidak dapat dinyatakan lalai, sehingga tidak perlu membayar ganti rugi, dan 3) kreditur tidak dapat meminta pemutusan perjanjian.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here