z-logo
open-access-imgOpen Access
Konsekuensi Yuridis Dari Ketiadaan Akta Cerai Akibat Perkawinan Kedua Atau Lebih Terhadap Pembuktian Status Harta Bawaan
Author(s) -
R. Bambang Edi Pramono,
Budi Santoso,
Hanif Nur Widhiyanti
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal selat/jurnal selat
Language(s) - Polish
Resource type - Journals
eISSN - 2579-5767
pISSN - 2354-8649
DOI - 10.31629/selat.v6i1.813
Subject(s) - humanities , physics , art
Tujuan penulisan ini untuk menganalisis konsekuensi yuridis dari ketentuan penarikan akta cerai yang diwajibkan oleh Kantor Urusan Agama sebagai persyaratan bagi pihak yang pernah bercerai untuk melangsungkan lagi perkawinan, ditinjau dari pembuktian status kepemilikan harta bawaan. Jenis penelitian bersifat normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan hukum. Kewenangan KUA dalam memberlakukan persyaratan penarikan akta cerai berikut putusannya bagi pasangan yang pernah bercerai untuk melangsungkan kembali suatu perkawinan telah menyebabkan sulitnya dilakukan pembuktian atas status perkawinan seseorang sebagai duda/janda pada saat diperolehnya harta benda/harta kekayaan. Hal tersebut berdampak pada tidak adanya kepastian apakah harta benda tersebut masuk ke dalam klasifikasi harta bawaan yang diperoleh setelah terjadinya perceraiaan dan sebelum dilangsungkanya perkawinan yang kedua/lebih, atau memang harta benda tersebut merupakan harta gono gini yang diperoleh dari perkawinannya terdahulu yang belum terbagi setelah terjadinya perceraiaan. Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 20/pdt.G/2013/PN.Ska adalah contoh dari timbulnya konsekuensi berupa konflik hukum oleh karena ketiadaan akta perceraiaan maupun putusannya, sebagai alat bukti yang menjadi dasar petunjuk mengenai status kepemilikan harta benda yang dimiliki seseorang, terutama dalam hal menentukan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan hak dengan harta benda tersebut dan wajib untuk dimintai persetujuannya, ketika harta benda tersebut akan dibebani suatu perbuatan hukum tertentu, baik dialihkan dengan cara dijual, dijaminkan ataupun sebatas disewakan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here