Open Access
Penurunan Status Hak Kepemilikan Atas Tanah Dari Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan Akibat Penyertaan Modal di Perseroan Terbatas
Author(s) -
Mogi Ksatria Prayogi,
Rusdianto Sesung
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal selat/jurnal selat
Language(s) - Azerbaijani
Resource type - Journals
eISSN - 2579-5767
pISSN - 2354-8649
DOI - 10.31629/selat.v5i2.555
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Tanah seringkali dipergunakan sebagai modal saham dalam pendirian Perseroan terbatas karena pertimbangan dari nilai ekonomisnya karena tanah mempunyai nilai yang terus meningkat dalam kurun waktu tertentu dan cenderung tidak akan mengalami kemerosotan. Penggunaan tanah sebagai modal dalam Perseroan Terbatas tidak lepas dari masalah dikarenakan adanya berbagai macam hak atas tanah khususnya berkaitan dengan Hak Milik atas tanah. Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang ratio legis tidak diberikannya hak milik atas tanah bagi Perseroan Terbatas dan akibat hukum status hak milik atas tanah yang dijadikan penyertaan modal dalam Perseroan Terbatas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ratio Legis tidak diperbolehkannya Perseroan Terbatas mempunyai tanah dengan hak milik untuk menghindari penyelundupan-penyelundupan terhadap batas maksimum pemilikan tanah. Hak Milik atas tanah yang dialihkan melalui penyertaan kedalam perusahaan harus terlebih dahulu diturunkan haknya menjadi hak guna bangunan agar Perseroan Terbatas sebagai menjadi subyek hukum yang menerima peralihan hak tersebut memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang sebagai pemegang hak atas tanah. Tidak dipenuhinya persyaratan tersebut menyebabkan terjadinya cacat administrasi yang dapat mengakibatkan dibatalkannya hak atas tanah yang bersangkutan dan status tanah menjadi tanah negara.