
PENGAKUAN BERSALAH TERDAKWA DALAM PERKEMBANGAN PEMBUKTIAN PERADILAN PIDANA INDONESIA
Author(s) -
Aby Maulana
Publication year - 2017
Publication title -
varia justicia
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2579-5198
pISSN - 1907-3216
DOI - 10.31603/variajusticia.v13i2.1881
Subject(s) - humanities , physics , plea , philosophy , political science , law
“Pengakuan bersalah” sebagai alat bukti telah dikenal dalam tatanan peradilan pidana Indonesia sejak berlakunya Het Inlandsch Reglement (HIR), akan tetapi menurut perkembangan regulasi peradilan pidana pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kedudukan dan nomenklatur “Pengakuan bersalah”, secara formil telah hilang. Namun, secara eksplisit “Pengakuan bersalah” masih menjadi bagian penting, yang selalu dijadikan orientasi dalam system pembuktian. Dan pada perkembangan teori dan praktek di Negara common law, “Pengakuan Bersalah terdakwa” sangat membantu efisiensi peradilan, yang pada sisi yang bersamaan tidak menghilangkan tujuan kebenaran materiil (materiil waarheid). Hal ini digunakan Amerika dalam system plea bargaining, yang kemudian konsep ini menjadi ide dan terobosan yang baik untuk diadopsi bagi beberapa Negara, dan khususnya dalam system peradilan pidana Indonesia.