z-logo
open-access-imgOpen Access
PENYELESAIAN SENGKETA WAKAF MELALUI JALUR LITIGASI DAN NON-LITIGASI
Author(s) -
Muhammad Rifqi Hidayat,
Parman Komarudin
Publication year - 2020
Publication title -
al-adl/al adl
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2477-0124
pISSN - 1979-4940
DOI - 10.31602/al-adl.v11i2.1936
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Wakaf tanah yang dilakukan tanpa proses administrasi yang baik dan benar rentan melahirkan sengketa di kemudian hari. Maka riset ini dilakukan untuk mendeskripsikan bagaimana proses penyelesaian sengketa wakaf tersebut melalui jalur litigasi dan non-litigasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Riset ini adalah penelitian kombinasi antara penelitian hukum normatif dan empiris. Data primer bersumber dari peraturan perundangan mengenai wakaf dan contoh kasus sengketa wakaf, sedangkan data sekunder berasal dari penelitian-penelitian dan pendapat hukum tentang sengketa wakaf. Data yang didapatkan kemudian dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa harta wakaf ditempuh dengan beberapa tahapan yang seyogyanya dilakukan secara stratifikatif, yaitu musyawarah, mediasi, arbitrase, dan terakhir melalui pengadilan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here