z-logo
open-access-imgOpen Access
Perlindungan Hukum Bagi PPK Sebagai Penyelenggara Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Author(s) -
Yelly Metasari
Publication year - 2022
Publication title -
jurnal hukum sasana
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2722-3779
pISSN - 2461-0453
DOI - 10.31599/sasana.v8i1.982
Subject(s) - political science , humanities , art
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah belum memberikan Perlindungan Hukum terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Penyelenggara Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pada prakteknya, Ketentuan Pasal 77 Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tidak dilaksanakan, hak pejabat pemerintah untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menghadapi aduan terhadap dugaan adanya kerugian negara belum diatur. Ada 2 (dua) permasalahan yang akan dibahas. Pertama, Apakah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sudah memberikan perlindungan hukum kepada PPK sebagai penyelenggara kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah? Kedua, Bagaimanakah bentuk tindakan pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada PPK sebagai penyelenggara kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Bahan-bahan yang dikaji adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Ada 2 (dua) simpulan sebagai hasil penelitian, Pertama, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah belum memberikan perlindungan hukum kepada PPK sebagai penyelenggara kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah, Kedua, Bentuk tindakan pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi PPK sebagai penyelenggara kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah memberikan kesempatan pada PPK untuk dapat menggunakan haknya dalam hal memberikan jawaban dan penjelasan atas terjadinya dugaan kerugian negara. Saran yang dapat dikemukakan dalam penelitian yaitu, Pertama, Perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mengatur secara tegas terkait pemberian perlindungan hukum bagi PPK sebagai penyelenggara kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah, Kedua, Bentuk perlindungan hukum yang akan diberikan oleh pemerintah kepada PPK sebagai penyelenggara kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah Pemberian jaminan kerja berupa asuransi hukum kepada pengelola pengadaan khususnya PPK, polis asuransi ini dianggarkan pada setiap paket pengadaan yang akan dilakukan tender.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here