
Penerapan Asas Proporsionalitas Dalam Perjanjian Waralaba (Franchise) Pada Suatu Hubungan Kontrak Bisnis
Author(s) -
Dwi Atmoko
Publication year - 2022
Publication title -
jurnal hukum sasana
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2722-3779
pISSN - 2461-0453
DOI - 10.31599/sasana.v8i1.1101
Subject(s) - humanities , physics , art
Pada hakekatnya bisnis waralaba merupakan bentuk usaha yang memasarkan barang atau jasa yang memiliki ciri khas tertentu dalam kegiatannya. Kegiatan waralaba itu sendiri di Indonesia diatur dala Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 tahun 2019 Tentang Peneyelenggaraan Waralaba .Perjanjian waralaba yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang melakukan perjanjian dalam suatu kontrak bisnis harus berlandaskan kepada itikad baik dan berlandaskan asas proporsionalitas, dalam pengertian bahwa perjanjian tersebut memberikan rasa adil dengan tujuan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak dalam menjalankan usaha waralaba tersebut. Suatu kontrak bisnis berjalan dengan asas proposionalitas yang baik tentunya dimulai dengan perjanjian hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang diatur tentang syarat sahnya suatu perjanjian dalam Pasal 1320 . Beberapa klausul dalam suatu perjajian kontrak terkait waralaba , terutama untuk klausul yang riskan hendaknya menjadi prioritas utama , terkait dengan keuntungan profit dan jangka berlaku dari pemakaian waralaba tersebut. Pembicaraan dan diskusi yang ditandai permulaan yang baik dalam draft perancangan kontrak waralaba ,tentunya akan menghasilkan suatu kontrak yang baik pula. Selain itu dengan perancangan kontrak yang baik dan benar dalam bisnis waralaba, tentunya akan menghindari perselisihan atau persengketaan hukum bagi kedua belah pihak di masa yang akan datang.