
Cyberbullying: Pertanggungjawaban Pidana Anak Atas Hilangnya Nyawa Seseorang Ditinjau Berdasarkan Keadilan Restoratif
Author(s) -
Ade Borami Ju,
Eko Nurisman
Publication year - 2022
Publication title -
jurnal hukum sasana
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2722-3779
pISSN - 2461-0453
DOI - 10.31599/sasana.v8i1.1055
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Saat ini salah satu bentuk kejahatan yang cukup sering terjadi di dunia maya khususnya pada kalangan remaja adalah cyberbullying. Cyberbullying sendiri merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat dilaporkan untuk selanjutnya diproses ke pengadilan. Dalam berhadapan dengan hukum, dapat memberikan berbagai pengaruh, baik terhadap mental, fisik dan juga sosial bagi anak, terutama apabila permasalahan tersebut diselesaikan melalui jalur formal seperti pengadilan. Keadilan restoratif dihadirkan sebagai jalur alternatif penyelesaian permasalahan pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku/korban untuk dengan bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pada pemulihan kembali ke keadaan semula, dan bukan pembalasan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana Cyberbullying yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang berdasarkan keadilan restoratif. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan data sekunder yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pengaturan Hukum terhadap tindak pidana cyberbullying terdiri dari pengaturan dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan keadilan restoratif, Pertanggungjawaban bagi anak pelaku tindak pidana cyberbullying yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dapat berupa sanksi pidana dan sanksi tindakan. Penjatuhan pidana penjara terhadap pelaku anak digunakan sebagai upaya terakhir, hal ini dikarenakan sistem peradilan pidana anak dilaksanakan salah satunya adalah berdasarkan pada asas perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir.