z-logo
open-access-imgOpen Access
Perspektif Hukum Dalam Ruang Publik Masyarakat Demokrasi
Author(s) -
Radita Gora
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal hukum sasana
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2722-3779
pISSN - 2461-0453
DOI - 10.31599/sasana.v7i1.538
Subject(s) - humanities , political science , sociology , philosophy
Hukum dalam masyarakat berfokus pada masalah otoritas dan kontrol yang memungkinkan kehidupan kolektif manusia selalu berada dalam keadaan yang relatif tertib dan berketeraturan. Kekuatan kontrol dan otoritas pemerintah sebagai pengemban kekuasaan negara yang mendasari kontrol itulah yang terbentuk dalam suatu sistem aturan yang disebut dengan “Hukum”, atau disebut juga dengan istilah “Hukum Perundang-undangan nasional”. Hukum menciptakan sebuah mekanisme yang menerjemahkan kekuasaan komunikatif ke dalam kekuasaan administratif yang diamanahkan oleh pemegang trias politica. Keberadaan hukum tentunya juga tidak lepas dari adanya ruang publik yang dinaungi lingkup komunikasi berupa pendapat atau gagasan masyarakat dalam mewujudkan keteraturannya. Ruang publik pada dasarnya menghendaki masyarakat yang bebas di dalam wadah demokrasi dan politiknya, di satu sisi hukum secara hakiki melindungi kebebasan para anggota masyarakat. Sehingga kaitan hukum di dalam ruang publik adalah kembali mengacu pada tiga nilai dasar hukum, yaitu Kesamaan, Kebebasan, dan Solidaritas.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here