z-logo
open-access-imgOpen Access
Asas Akusator Dalam Perlindungan Hukum Atas Hak Tersangka Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Author(s) -
Hadi Hadi,
Hana Faridah
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal hukum sasana
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2722-3779
pISSN - 2461-0453
DOI - 10.31599/sasana.v7i1.536
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Penegakan hukum secara umum dapat diartikan sebagai penerapan hukum di berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara demi mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum yang berorientasi kepada keadilan. Dalam Hukum Acara Indonesia Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 di dalamnya memuat pengaturan para aparat penegak hukum yaitu, Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim mengenai dalam menjalankan wewenangnya menegakkan hukum pidana materiil (KUHP). Pada   penelitian   ini   menggunakan   pendekatan   yuridis   normatif.   Pada   metode pendekatan ini mengkaji permasalahan hukum berdasarkan aturan normatif apakah sesuai dengan  kehidupan  masyarakat. Sistem hak asasi manusia mencakup didalamnya ranah administrasi peradilan, yang memuat beberapa prinsip, yaitu peradilan yang adil (Fair Trial), Indepedensi Pengadilan dan pemulihan secara efektif. Prinsip-prinsip tersebut tidak hanya berlaku untuk peradilan pidana umum maupun peradilan pidana militer. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, lebih menekankan penyelidikan dibanding penyidikan. Di dalam praktik penegakan supremasi hukum masih belum ada kerja sama yang baik antara penegak hukum, masyarakat dan pemerintah. Untuk menjamin penghormatan dan perlindungan HAM dalam proses peradilan pidana, fungsi penasihat hukum sangat penting sebagai pendamping tersangka dan terdakwa agar mempertahankan hak-haknya. Hak-hak tersebut diatur dalam Bab VI (Pasal 50 sampai dengan Pasal 68) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Perlindungan hukum bagi tersangka dari tindakan yang menyangkut hak asasi tersangka oleh penyidik sangatlah penting. Untuk melindungi tersangka dari tindakan penyidik yang sewenang-wenang maka dalam KUHAP diatur mengenai perlindungan Hak Asasi Manusia khususnya terkait dengan hak tersangka dan terdakwa. Untuk menghindari hambatan-hambatan yang terjadi di tingkat penyidikan, penyidik harus memeritahukan kepadanya tentang hak mendapat bantuan hukum, dan hak lain sebagainya.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here