
DASAR HUKUM DAN KEDUDUKAN SERTA TUGAS MAUPUN WEWENANG KOMISI KEJAKSAAN DALAM BINGKAI SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM
Author(s) -
Hotma P. Sibuea,
Elfirda Ade Putri
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal hukum sasana
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2722-3779
pISSN - 2461-0453
DOI - 10.31599/sasana.v6i2.384
Subject(s) - humanities , political science , art
Komisi Kejaksaan adalah organ negara penunjang yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2011 untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan. Namun, dalam praktik, Komisi Kejaksaan mengalami hambatan dan kendala yang bersumber justru dari regulasi yang mengatur Komisi Kejaksaan.Masalah penelitian yang dapat ditetapkan adalah sebagai berikut. Pertama, apakah dasar hukum, kedudukan, tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 dapat mendorong peningkatan kualitas kinerja jaksa dan pegawai Kejaksaan seperti dikehendaki Pasal 38 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan? Kedua, apakah dasar hukum, kedudukan, tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan perlu diubah supaya dapat mendorong kualitas kinerja Kejaksaan sesuai dengan amanat Pasal 38 UU Nomor 16 Tahun 2004? Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian yuridis-normatif. Ada 2 (dua) simpulan yang dikemukakan yakni sebagai berikut. Pertama, dasar hukum, kedudukan, tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tidak dapat mendorong peningkatan kinerja jaksa dan pegawai Kejaksaan seperti dikehendaki Pasal 38 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Kedua, dasar hukum, kedudukan, tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan perlu diubah supaya organ negara penunjang tersebut dapat mendorong peningkatan kualitas kinerja Kejaksaan sesuai dengan amanat Pasal 38 UU Nomor 16 Tahun 2004. Dalam hubungan dengan kedua simpulan tersebut, saran-saran yang dapat dikemukakan adalah sebagai berikut. Pertama, Penpres Nomor 18 Tahun 2011 harus segera diamandemen berkenaan dengan dasar hukum, kedudukan, tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan dan pasal yang menghambat pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan. Kedua, dasar hukum Komisi Kejaksaan perlu ditingkatkan menjadi undang-undang dan kedudukannya menjadi organ negara penunjang otonom (mandiri) yang disertai dengan wewenang yang bersifat menentukan hasil pelaksanaan tugasnya sebagai lembaga pengawas eksternal.