z-logo
open-access-imgOpen Access
PERANAN FILSAFAT ILMU DALAM PERKEMBANGAN ILMU HUKUM
Author(s) -
Jantarda Mauli Hutagalung
Publication year - 2019
Publication title -
krtha bhayangkara
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2721-5784
pISSN - 1978-8991
DOI - 10.31599/krtha.v13i2.5
Subject(s) - humanities , philosophy
Untuk memahami hakikat dari kebenaran, hal terbaik yang dapat dilakukan adalah terus meningkatkan ilmu dengan terus mempertanyakan apa yang telah ada sebelumnya. Inilah yang kemudian menjadi dasar dari berdirinya filsafat ilmu. Dalam usaha mempertanyakan tersebut, manusia memiliki keterbatasan berupa waktu dan kemampuan. Ini menyebabkan belum terungkapnya berbagai keingintahuan manusia. Dengan demikian, usaha manusia untuk memahami jawaban atas pertanyaannya adalah sesuatu yang akan bergerak lambat, tetapi apabila terus dilakukan akan menjadi sesuatu yang berkelanjutan dan dapat membangun kemajuan pengetahuan dan ilmu itu sendiri.  Tulisan ini akan membahas mengenai korelasi antara filsafat, hukum dan keadilan dimana hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat dan negara, materi hukum digali, dibuat dari nilai-nilai yang terkandung dalam bumi pertiwi yang berupa kesadaran dan cita hukum cita moral, kemerdekaan individu dan bangsa, perikemanusiaan, perdamaian, cita politik dan tujuan negara.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here