z-logo
open-access-imgOpen Access
PRINSIP TANGGUNG JAWAB MUTLAK PELAKU USAHA TERHADAP KETENTUAN PASAL 27 UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Author(s) -
Fransiska Novita Eleanora
Publication year - 2018
Publication title -
krtha bhayangkara
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2721-5784
pISSN - 1978-8991
DOI - 10.31599/krtha.v12i2.26
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Barang/jasa yang dikonsumsi oleh konsumen, tentunya dapat memberikan kepuasan terhadap barang/jasa yang dinikmatinya, sehingga konsumen dapat mengetahui, bahwa rasa kepuasan tersebut, memberikan manfaat dan faedah baginya. Namun, dalam mengkonsumsi barang/jasa, sering menimbulkan ketidakpuasan terhadap konsumen, dikarenakan barang/jasa itu rusak/cacat, dikemudian hari. Tetapi pelaku usaha tidak mau bertanggungjawab untuk mengganti kerugian kepada konsumen, padahal upaya perlindungan konsumen adalah prinsip perlindungan atas barang dan jasa, artinya konsumen harus mendapatkan  barang dengan kualitas yang baik, sesuai dengan harga yang dibayarnya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (yuridis normatif). Tujuannya adalah Bagaimanakah prinsip tanggung jawab mutlak pelaku usaha terhadap ketentuan pasal 27 menurut UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan bagaimakah upaya perlindungan terhadap konsumen. Hasilnya adalah pelaku usaha harus bertanggungjawab kepada konsumen, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999 menganut prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), yaitu prinsip tanggung jawab yang menetapkan kesalahan tidak sebagai faktor yang menentukan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here