z-logo
open-access-imgOpen Access
URGENSI PERMA NO. 1 TAHUN 2016 BERKAITAN DENGAN TATA CARA MEDIASI DI PENGADILAN
Author(s) -
Endang Hadrian
Publication year - 2018
Publication title -
krtha bhayangkara
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2721-5784
pISSN - 1978-8991
DOI - 10.31599/krtha.v12i2.25
Subject(s) - humanities , philosophy
Di Indonesia, mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2008 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here