
KAJIAN PENGEMBANGAN KAWASAN CAMPURAN (MIXED USE) DI PERKOTAAN
Author(s) -
Medtry Medtry
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal ilmu pengetahuan dan teknologi
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2337-6783
DOI - 10.31543/jii.v5i1.171
Subject(s) - humanities , physics , art
Abstrak
Kawasan mixed use pada dasarnya adalah suatu kawasan urban yang dirancang secara terintegrasi (integrated development), dengan kepadatan bangunan yang cukup tinggi dan merupakan kombinasi fungsi lahan yang bersifat campuran (mixed used), dimana kunci terpenting dalam keberhasilannya adalah berjalannya fungsi mekanisme kontrol yang merupakan implementasi dari regulasi-regulasi pengembangan kawasan superblok itu sendiri (Wikipedia, 2018). Pengertian lain berdasarkan arsitag.com menyebutkan bahwa Mixed use merupakan penggunaan sebuah bangunan, satu kompleks bangunan, atau lingkungan untuk lebih dari satu kegunaan. Konsep ini telah diadopsi oleh beberapa negara di dunia sejak tahun 1920. Idenya adalah untuk menggabungkan kantor, tempat tinggal, dan pusat aktifitas lainnya di area yang berdekatan atau bahkan di gedung yang sama.
Di Indonesia kawasan campuran diperbolehkan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang mengamanatkan bahwa untuk meningkatkan kualitas struktur ruang dan pola ruang. Selain itu dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencanan Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencanan Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ.
Dalam peraturan penataan ruang, kawasan campuran diatur dalam zona campuran (C), yang meliputi; perumahan dan perdagangan/jasa, perumahan dan perkantoran, perdagangan/jasa dan perkantoran. Untuk penggunaan kategori zona campuran harus didukung oleh adanya batas zona yang jelas yang dapat membatasi perluasan fungsi campuran lebih lanjut dan harus ada upaya untuk mendorong perkembangan fungsi campuran menuju ke satu zona peruntukan tertentu. Oleh karena itulah perlu dilakukan penelitian ini untuk memberikan masukan dan usulan bagi pihak terkait antara lain tipologi kawasan campuran, prasyarat kawasan campuran, prinsip kawasan campuran, kriteria dan standar kawasan campuran.
Kata Kunci: kawasan campuran, tipologi, prasyarat, prinsip, kriteria