
MODIFIKASI HUKUM KEWENANGAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM MENCEGAH TERJADINYA TINDAK PIDANA KORUPSI DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
Author(s) -
Andry Lauda
Publication year - 2018
Publication title -
legal spirit
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2621-9115
pISSN - 1978-2608
DOI - 10.31328/ls.v2i1.754
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk Modifikasi Hukum Kewenangan Inspektorat Daerah
Kabupaten/Kota dalam Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analisis.
Hasil menunjukkan bahwa kewenangan yang dimiliki Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana
diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan mendesak untuk dimodifikasi untuk memperkuat
kewenangan Inspektorat Kabupaten/Kota dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota. Modifikasi dimaksud dilakukan dalam bentuk revisi/perubahan peraturan
perundang-undangan, di mana saat ini kedudukan Inspektorat Kabupaten/Kota masih sejajar dengan
Organisasi Perangkat Daerah, ke depan menjadi sejajar dengan Sekretaris Daerah. Modifikasi kedua
dilakukan dalam bentuk reposisi Peran/Tugas Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dengan cara mendorong
terwujudnya Good Governance dan Clean Government, Menumbuh kembangkan Sinergi Pengawasan,
Mendukung Upaya Pemberantasan KKN, Mengoptimalkan Peningkatan Penerimaan Negara, Berperan
dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. Sedangkan modifikasi ketiga yang dapat dilakukan dengan cara
Pengembangan Kelembagaan melalui pengembangan struktur, Prosedur Kerja, dan Sumber Daya Manusia.
Kata Kunci: Modifikasi Hukum, Kewenangan, Inspektorat Kabupaten/Kota