
PENATAAN KEWENANGAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) SEBAGAI MAJELIS PERMUSYAWARATAN BANGSA INDONESIA
Author(s) -
Lukman Hakim
Publication year - 2018
Publication title -
legal spirit
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2621-9115
pISSN - 1978-2608
DOI - 10.31328/ls.v2i1.751
Subject(s) - humanities , political science , physics , art
Penataan struktur ketatanegaraan Indonesia yang terus berlangsung tidak serta-merta berjalan dengan baik.
Dalam batas tertentu, penataan itu relatif berhasil meskipun dengan catatan baru sebatas pembentukan
lembaga dan bekerja sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Kewenangan utama MPR menurut UUD
setelah perubahan adalah sebagai badan konstituante yaitu menetapkan dan mengubah UUD.
Perubahan kewenangan MPR yang sangat besar tersebut menyebabkan tidak tepat lagi memposisikan MPR
sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Rumusan baru tersebut di dalamnya mengandung dua asas
sekaligus yaitu asas demokrasi dan asas negara hukum atau adanya unsur konstitusionalisme karena
pelaksanaan kedaulatan ditundukkan kepada hukum dalam hal ini UUD sebagai hukum tertinggi.
MPR sebagai pemegang kedaulatan tunggal dari rakyat sudah tidak diakui lagi, karena rakyat telah
menjalankan kedaulatannya dalam wujud kekuasaan pemerintahan negara yang disalurkan melalui lembagalembaga negara baik ditingkat pusat maupun di daerah. Meskipun demikian melalui pembicaraan tingkat
tinggi di MPR ini masih menjadi terbuka semakin lebar, karena kehadirannya sangat dibutuhkan oleh rakyat.
Untuk dapat memberi dasar-dasar pembahasan yang lebih komprehensif akan sangat relevan apabila
menggunakan pendekatan yang tidak mendasarkan pada pendekatan yang deskriptif klasik, melainkan
dipertimbangkan pula pendekatan proses dan cita negara serta jiwa bangsa, terutama nilai-nilai bernegara
bangsa Indonesia berdasarkan falsafah Pancasila.
Kata Kunci : Penataan Kewenangan, MPR