z-logo
open-access-imgOpen Access
PENATAAN KEWENANGAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) SEBAGAI MAJELIS PERMUSYAWARATAN BANGSA INDONESIA
Author(s) -
Lukman Hakim
Publication year - 2018
Publication title -
legal spirit
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2621-9115
pISSN - 1978-2608
DOI - 10.31328/ls.v2i1.751
Subject(s) - humanities , political science , physics , art
Penataan struktur ketatanegaraan Indonesia yang terus berlangsung tidak serta-merta berjalan dengan baik. Dalam batas tertentu, penataan itu relatif berhasil meskipun dengan catatan baru sebatas pembentukan lembaga dan bekerja sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Kewenangan utama MPR menurut UUD setelah perubahan adalah sebagai badan konstituante yaitu menetapkan dan mengubah UUD. Perubahan kewenangan MPR yang sangat besar tersebut menyebabkan tidak tepat lagi memposisikan MPR sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Rumusan baru tersebut di dalamnya mengandung dua asas sekaligus yaitu asas demokrasi dan asas negara hukum atau adanya unsur konstitusionalisme karena pelaksanaan kedaulatan ditundukkan kepada hukum dalam hal ini UUD sebagai hukum tertinggi. MPR sebagai pemegang kedaulatan tunggal dari rakyat sudah tidak diakui lagi, karena rakyat telah menjalankan kedaulatannya dalam wujud kekuasaan pemerintahan negara yang disalurkan melalui lembagalembaga negara baik ditingkat pusat maupun di daerah. Meskipun demikian melalui pembicaraan tingkat tinggi di MPR ini masih menjadi terbuka semakin lebar, karena kehadirannya sangat dibutuhkan oleh rakyat. Untuk dapat memberi dasar-dasar pembahasan yang lebih komprehensif akan sangat relevan apabila menggunakan pendekatan yang tidak mendasarkan pada pendekatan yang deskriptif klasik, melainkan dipertimbangkan pula pendekatan proses dan cita negara serta jiwa bangsa, terutama nilai-nilai bernegara bangsa Indonesia berdasarkan falsafah Pancasila. Kata Kunci : Penataan Kewenangan, MPR

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here