z-logo
open-access-imgOpen Access
Status Hukum Hak Atas Tanah Yang Terkena Bencana Alam
Author(s) -
Reza Nur Amrin,
Anan Haji Imantaka,
Enny Tatagelo Narince Yanengga,
Gita Cahyani Maulida
Publication year - 2022
Publication title -
tunas agraria
Language(s) - Azerbaijani
Resource type - Journals
ISSN - 2622-9714
DOI - 10.31292/jta.v5i1.168
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat selama tahun 2020 telah terjadi bencana sebanyak 4.650 bencana di Indonesia. Dampak yang ditimbulkan selain memakan korban jiwa adalah kerugian atas harta benda yang dimiliki, termasuk tanah. Kondisi fisik bidang tanah dapat berubah, bergeser, bahkan musnah yang dapat menjadikan kepastian hukum dari kepemilikan hak atas tanah menjadi hapus. Tulisan ini membahas status hukum hak atas tanah yang terkena bencana alam. Metode penelitian yang digunakan metode normatif dengan pendekatan ilmu hukum dalam menyelesaikan masalah pertanahan terkait status hak atas tanah yang terdampak karena bencana. Status hukum hak atas tanah yang terkena bencana gempa bumi adalah tidak hapus. Hal ini karena objek tanah masih ada, tetapi perlu dilakukan rekonstruksi batas untuk mengembalikan batas bidang tanah. Pada kasus bencana abrasi, status hukum atas tanah adalah musnah karena tanah tersebut musnah pula. Kekuatan sertipikat hak tanggungan yang obyeknya musnah karena bencana alam adalah batal demi hukum. Hal tersebut disebabkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sebagai dasar dari penerbitan sertipikat hak tanggungan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sah suatu perjanjian yaitu suatu hal tertentu.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here