z-logo
open-access-imgOpen Access
Penguji Peraturan Perundang-undangan Tunggal Keniscayaan
Author(s) -
Adrian Faridhi
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal mercatoria
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2541-5913
pISSN - 1979-8652
DOI - 10.31289/mercatoria.v10i2.1202
Subject(s) - physics , humanities , political science , philosophy
Pengujian peraturan perundang-undangan di Indonesia dilaksanakan oleh 2 (dua) lembaga negara, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, wacana menjadikan pengujian peraturan perundang-undangan kepada lembaga tunggal merupakan langkah maju untuk menyederhanakan kewenangan yang sama pada organ yang sama, hal inilah yang menjadi kajian dari penelitian ini. Metode yang digunakan berupa penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan terhadap kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini, berupa UUD Tahun 1945 hanya memberikan kewenangan pengujian kepada Mahkamah Agung, namun pasca Amandemen UUD Tahun 1945, baru memberikan kewenangan menguji kepada Mahkamah Konstitusi selain yang telah dimiliki oleh Mahkamah Agung, perkembangan perundang-undangan yang menguraikan perjalanan kewenangan menguji, dimulai dari Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Mahkamah Agung hingga Undang-Undang Mahkamah Konstitusi serta Undang-Undang Pembentukan peraturan perundang-undangan. Simpulan yang didapati berupa Pengujian peraturan perundang-undangan jika dilakukan pada satu lembaga (satu atap) akan membawa berbagai implikasi hukum, hal ini baru dapat terjadi jika ada political will negara untuk mengamandemen UUD Tahun 1945 dan upaya untuk menyederhanakan lembaga negara yang memiliki kewenangan pengujian.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here