z-logo
open-access-imgOpen Access
Sanksi Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Hukum Positif dan Hukum Islam
Author(s) -
Rahmayanti Rahmayanti
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal mercatoria
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2541-5913
pISSN - 1979-8652
DOI - 10.31289/mercatoria.v10i1.732
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya diatur tentang korupsi material dan keuangan. Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 yang disempurnakan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 terhadap pelaku tindak pidana korupsi bagi penyelenggara negara dalam perspektif hukum Islam dilaksanakan karena sesuai dan sejalan dengan maqasid al-tasyri’ dalam artian tetap mempertimbangkan kepentingan umum yang berorientasi pada kemaslahatan dan menolak segala kemungkaran. Oleh karena itu, yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini adalah sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi menurut hukum positif di Indonesia dalam hukum. Te ori hukum pidana Islam yaitu mengenai pembagian dan operasionalisasi jinayah atau jarimah serta penerapan sanksi-sanksinya. Untuk memberantas korupsi ada empat usa ha yang harus segera dilakukan, yaitu: pertama , Memaksimalkan hukuman. Hukuman dalam bentuk fisik perlu diwacanakan dan kalau bisa diterapkan bahkan kalau perlu sampai hukuman mati. Kedua, Penegakan Supremasi Hukum. Hukum harus tegak dan diberlakukan adil tanpa pandang bulu termasuk kalaupun korupsi dilakukan oleh para pejabat tinggi yang memiliki power dan pengaruh yang kuat. Ketiga, Perubahan dan perbaikan sistem. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif. Hasil penelitian menyimpulkan, korupsi pada umumnya dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan dalam suatu jabatan sehingga karakteristik kejahatan korupsi selalu berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan, dalam perspektif kejahatan yang terorganisir.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here