z-logo
open-access-imgOpen Access
Kedudukan Korban dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi
Author(s) -
Wessy Trisna,
Ridho Mubarak
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal administrasi publik/jurnal administrasi publik (public administration journal)
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2548-7787
pISSN - 2088-527X
DOI - 10.31289/jap.v7i2.1333
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Korban merupakan seseorang secara individu ataupun bersama-sama menderita kerugian, termasuk luka fisik maupun mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomi ataupun kerusakan hak-hak dasarnya, yang disebabkan karena perbuatan pihak lain yang melanggar hukum pidana pada suatu negara baik disengaja maupun karena kelalaian. Korban dalam perkara tindak pidana korupsi dibagi atas 2 (dua) yaitu: korban langsung (Negara) dan korban tidak langsung. Korban tidak langsung tersebut meliputi masyarakat dan rakyat serta dapat juga pihak ketiga, hal ini disebabkan karena kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, secara tidak langsung akan merugikan kepentingan masyarakat dan kepentingan rakyat. Selama ini Dalam menangani kasus korupsi, yang selalu disoroti adalah oknum pelaku dan hukum, sedangkan korban jarang sekali untuk diperhatikan sehingga perlu diketahui kedudukan korban dalam kasus korupsi dan perlindungan korban terkait kasus tindak pidana korupsi.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here