z-logo
open-access-imgOpen Access
Implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik
Author(s) -
D Priyo Handoko
Publication year - 2016
Publication title -
jurnal administrasi publik/jurnal administrasi publik (public administration journal)
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2548-7787
pISSN - 2088-527X
DOI - 10.31289/jap.v6i2.1330
Subject(s) - humanities , political science , business , art
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 32 Tahun 2011 bertujuan untuk mewujudkan komunikasi yang harmonis antara penyedia informasi dengan pemohon dan pengguna informasi pertanian serta pengintegrasian antar penyedia informasi pertanian kepada publik. Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Medan (STPP Medan) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Pusat di lingkungan Kementerian Pertanian yang ada di daerah berkewajiban untuk mengaplikasikan Permentan tersebut dalam bentuk pelayanan informasi publik. Apakah implementasi pelayanan informasi publik di STPP Medan sudah berjalan dengan efektif dengan ketentuan yang telah ditetapkan melalui Permentan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang didukung oleh data primer berupa hasil wawancara dengan narasumber terkait dan data sekunder yang merupakan hasil telaah dokumen. Model implementasi kebijakan George Edwards III yang digunakan dalam penelitian ini memperlihatkan bahwa faktor komunikasi baik dari segi transmisi, kejelasan dan konsistensi, sumber-sumber, kecenderungan dan struktur birokrasi sangat berpengaruh sekali terhadap berjalannya implementasi suatu program kebijakan khususnya dalam pelayanan informasi publik di STPP Medan. Hasil penelitian menyimpulkan implementasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 32 Tahun 2011 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Pertanian pada Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Medan belum berjalan dengan efektif.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here