
DISEMINASI PERATURAN DESA (PERDES) UNTUK PENCEGAHAN KEBAKARAN LAHAN GAMBUT
Author(s) -
Zulkarnaini Zulkarnaini,
Hasim As’ari
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal kebijakan publik
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2655-5204
pISSN - 1978-0680
DOI - 10.31258/jkp.10.2.p.75-82
Subject(s) - humanities , physics , forestry , political science , geography , art
Masyarakat desa yang tinggal sekitar lahan gambut memanfaatkan dan mengelola lahan gambut berdasarkan kebiasaan mereka yang kurang bijak, misalnya membuka lahan dengan cara membakar untuk kemudian ditanami. Sebagai akibatnya, terutama pada musim kering, kebakaran lahan gambut tidak bisa terhindarkan. Tujuan penulisan ini memfokuskan perlunya inisiasi dari masyarakat lokal dalam pengelolaan lahan gambut agar dapat mencegah terjadinya kabakaran. Lokus penelitian di desa-desa rawan terjadi kebakaran lahan gambut di pesisir Kabupaten Bengkalis, tepatnya Kecamatan Bandar Laksamana. Kajian ini sejalan dengan program Badan Restori Gambut (BRG) Republik Indonesia yang mengutamakan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lahan gambut, terutama masyarakat desa yang berada di wilayah target restorasi. Untuk hal itu BRG saat ini sedang menggalakkan program Desa Peduli Gambut sebagai salah satu bentuk penggalangan dan penguatan partisipasi masyarakat. Salah satu kegiatan yang menjadi bagian dari Desa Peduli Gambut adalah memfasilitasi pemerintah dan masyarakat desa untuk menyusun peraturan yang dapat digunakan untuk mendukung restorasi gambut di wilayah desanya terutama terkait dengan aspek pencegahan kebakaran. Meskipun sudah ada aturan formal di lingkup nasional tentang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut, namun implementasinya masih belum menyentuh masyarakat di tingkat bawah. Perlu kiranya dirancang aturan lokal yang berangkat dari nilai-nilai kearifan dan semangat swadaya yang dimiliki masyarakat demi menjaga lingkungannya dari dampak buruk akibat peristiwa kabakaran yang sering terjadi di lahan gambut. Karena berasal dari inisiatif dan kesepakatan mereka, tentunya aturan tersebut akan lebih mengikat, sehingga penerapannya akan lebih maksimal. Peraturan Desa (Perdes) adalah satu aspek sangat dimungkinkan diterapkan.