z-logo
open-access-imgOpen Access
TINJAUAN PENGADAAN PERANGKAT PENGOLAH DATA DAN KOMUNIKASI
Author(s) -
Agus Bandiyono,
Sri Andiani
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal kebijakan publik
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2655-5204
pISSN - 1978-0680
DOI - 10.31258/jkp.10.1.p.47-52
Subject(s) - business , advertising , business administration
Tinjauan Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi. Penelitian inibertujuan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai sistem pelelangan secarasederhana di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi dan membandingkanproses Pengadaan Barang/Jasa berupa Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi dengan metodelelang yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi denganPeraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan PresidenNomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Metode penelitian yangdigunakan untuk memperoleh dan menganalisis data adalah: metode penelitian lapangan yang terdiriatas teknik wawancara dan teknik observasi serta metode penelitian kepustakaan. Hasilnya yaitumengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan perangkat pengolah data dankomunikasi melalui metode pelelangan sederhana, pihak tersebut adalah Kuasa Pengguna Anggaran,Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, Pejabat Penandatanganan SPM,Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Bendahara Pengeluaran, Staf Pejabat Pembuat Komitmen, Panitiadari Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Gambaranpengadaan barang pada Kanwil DJBC Sulawesi dimulai dari penyusunan dokumen pengadaan,penyusunan harga perkiraan sendiri, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan jadwal pengadaanoleh ULP Provinsi Sulawesi Selatan, memasang pengumuman lelang, melaksanakan proses lelang,sampai dengan mengumumkan pemenang lelang telah dilaksanakan. Berikutnya, penyedia barang/jasa yang ditunjuk sebagai pemenang menandatangani dengan Pejabat Pembuat Komitmen dariKanwil DJBC Sulawesi. Setelah itu, penyedia melaksanakan kontrak, melakukan serah terimabarang dan menyelesaikan pekerjaannya, hingga pencairan dana yang tercantum dalam kontrak.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here