z-logo
open-access-imgOpen Access
Implementasi Insentif Pajak Menurut Model G Edward III
Author(s) -
I Gede Komang Chahya Bayu Anta Kusuma,
Yoan Theo Samuel Simanungkalit
Publication year - 2022
Publication title -
jurnal pajak dan keuangan negara
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
ISSN - 2715-2553
DOI - 10.31092/jpkn.v3i2.1523
Subject(s) - humanities , political science , art
Pemerintah penerbitkan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) salah satunya  berupa insentif pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberhasilan insentif pajak berupa pengurangan angsuran PPh pasal 25 bagi wajib pajak Badan di KPP Pratama Medan Petisah melalui model G Edward III dan indentifikasi kendala dalam implementasi insentif pajak. Penelitian disusun dengan metode kualitatif yang berfokus pada keberhasilan  implementasi insentif pajak  dan kendala yang dihadapi dengan melakukan wawancara kepada pihak-pihak yang terlibat dalam implementasi kebijakan insentif pajak. Hasil penelitian menemukan bahwa implementasi insentif pajak berupa pengurangan angsuran PPh pasal 25 hanya dimanfaatkan oleh wajib pajak pada bulan April 2020. Pada bulan selanjutnya pemanfaatan insentif ini terus menurun bahkan nihil di bulan Desember 2020. Adanya kendala penggunaan teknologi berupa aplikasi yang belum dipahami, administrasi yang diaanggap rumit dan persepsi wajib pajak kurang tepat mengenai insentif pajak sehingga memutuskan tidak memanfaatkan insentif tersebut. Bila dikaitkan dengan model G Edward III kebijakan insentif pajak ini belum berhasil karena faktor komunikasi yang belum efektif. Namun untuk faktor lainnya berupa sumber daya, disposisi dan sturktur birokrasi sudah cukup baik dan mendukung penerapan insentif pajak.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here