z-logo
open-access-imgOpen Access
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR SEBAGAI ENVIRONMENTAL TAX
Author(s) -
Lestari Kurniawati
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal pajak indonesia (indonesian tax review)
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
ISSN - 2599-0535
DOI - 10.31092/jpi.v1i2.192
Subject(s) - physics , humanities , political science , art
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Metode penyajian hasil penelitian ini dilakukan dengan eksploratif deskriptif. Metode eksploartif deskriptif digunakan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif atas implementasi kebijakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Indonesia. PBBKB merupakan salah satu pajak daerah yang ditetapkan melalui Undang-Udang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tarif PBBKB pertama kali ditetapkan sebesar 5%. Tarif PBBKB ini mengalami perubahan menjadi paling tinggi sebesar 10% dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Namun demikian Pemerintah lalu menurunkan tarif PBBKB menjadi 5% flat untuk semua daerah melalui Perpres Nomor 36 Tahun 2011. Peraturan ini selain menghilangkan potensi penerimaan Pemerintah Daerah dari PBBKB juga bertentangan dengan tujuan PBBKB sebagai regulator untuk membatasi jumlah konsumsi bahan bakar minyak. Kebijakan Pemerintah untuk menghapus subsidi Premium dan memberikan subsidi tetap bagi solar merupakan momentum tepat bagi Pemerintah untuk mengembalikan PBBKB sebagai regulator konsumsi bahan bakar minyak. PBBKB sebagai regulator konsumsi bahan bakar minyak akan dapat terwujud jika terdapat peran Pemerintah Pusat terutama untuk menetapkan perubahan tarif PBBKB. Perubahan tarif PBBKB diharapkan dapat memnuhi konsep Pigouvian framework, dimana penerimaan Pemerintah Daerah dari PBBKB sepadan dengan biaya yang harus dikeluarkan Pemerintah Daerah untuk mengatasi dampak negative konsumsi bahan bakar minyak. Kebijakan penetapan tarif PBBKB ini juga seharusnya diikuti dengan kebijakan earmarking dari Pemerintah Daerah agar konsep PBBKB sebagai environmental tax dapat terpenuhi.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here