
HOW HAVE THE STATE REVENUE AND INDUSTRY DEVELOPED AROUND THE EVOLUTION OF EXCISE TAX ON ALCOHOL IN INDONESIA?
Author(s) -
Eddy Mayor Putra Sitepu
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal perspektif bea dan cukai
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2620-6757
pISSN - 2614-283X
DOI - 10.31092/jpbc.v5i2.1308
Subject(s) - excise , tax revenue , revenue , alcohol consumption , government (linguistics) , business , externality , economics , economy , public economics , alcohol , finance , microeconomics , chemistry , biochemistry , linguistics , philosophy , macroeconomics
The imposition of excise on alcohol is regarded as an effort made by the government in controlling the consumption of alcohol that may have a negative impact on society. Over time, the excise policy on alcohol in Indonesia has evolved, as lastly issued under Law Number 39 of 2007. This study aims to analyze the development of state revenue from alcohol excise and industrial production around the changes in excise policy on alcohol in Indonesia. The findings of this study reveal that the excise revenue on alcohol has increased significantly during the last 25 years. Notably, there is a systematic increase in excise revenue on alcohol post the implementation of Law Number 39 of 2007. Further, in terms of industry utilization and output value, the alcoholic beverage industry in Indonesia has been growing regardless of the restrictions and limitations put in place by central and regional government. While it is good for the economy to see the industry grow, an integrated policy on curbing the consumption of alcohol should be put in place in order to minimize the negative externalities that it may cause.Keywords: excise on alcohol, negative externalities, state revenue, liquor industry utilizationABSTRAK Pengenaan cukai alkohol dianggap sebagai upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengendalikan konsumsi alkohol yang mungkin berdampak negatif bagi masyarakat. Seiring waktu, kebijakan cukai tentang alkohol di Indonesia telah berkembang, seperti yang terakhir dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Studi ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan penerimaan negara dari cukai alkohol dan produksi industri seputar perubahan kebijakan cukai alkohol di Indonesia. Temuan penelitian ini mengungkapkan bahwa pendapatan cukai alkohol telah meningkat secara signifikan selama 25 tahun terakhir. Terutama ada peningkatan sistematis dalam penerimaan cukai pada alkohol pasca pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Selanjutnya, dalam hal pemanfaatan industri dan nilai output, industri minuman beralkohol di Indonesia telah berkembang terlepas dari pembatasan dan batasan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Meskipun baik bagi ekonomi untuk melihat industri tumbuh, kebijakan terpadu untuk membatasi konsumsi alkohol harus diberlakukan untuk meminimalkan eksternalitas negatif yang mungkin ditimbulkannya. Kata kunci: cukai alkohol, eksternalitas negatif, pendapatan negara, pemanfaatan industri minuman keras