z-logo
open-access-imgOpen Access
Menimbang Paradigma Keadilan Hukum Progresif
Author(s) -
Marilang Marilang
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal konstitusi/jurnal konstitusi
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2548-1657
pISSN - 1829-7706
DOI - 10.31078/jk1424
Subject(s) - humanities , philosophy , political science
Dalam catatan sejarah perkembangan peradaban manusia diketahui bahwa keadilan merupakan salah satu value (nilai) yang diagung-agungkan, dicari, dan diimpikan semua orang, bukan hanya karena merupakan konsensus moralitas semua manusia yang lahir dari hati nuraninya masing-masing, melainkan keadilan memang merupakan konsep yang diturunkan dari langit. Selain itu, keadilan memang merupakan instrumen penting bagi upaya mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan bagi semua manusia, bahkan bagi semua makhluk ciptaan-Nya. Demikianlah karakter hukum progresif yang dibangun (dikonstruk) oleh pendirinya yaitu Satjipto Rahardjo yang mengkonsepsikan bahwa “Hukum harus mengabdi kepada kepentingan manusia, bukan sebaliknya manusia yang harus menghambakan diri kepada hukum”. Namun kenyataannya, hukum telah kehilangan rohnya (value-nya) yaitu keadilan, sehingga dalam penegakannya, hukum tampil bagai raksasa yang setiap saat menerkam rasa keadilan masyarakat melalui anarkismenya yang berkedok kepastian hukum dalam bingkai positivisme yang mengkultuskan undang-undang.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here