Open Access
IJMA’ DALAM PERSEPSI ULAMA USHUL FIQH
Author(s) -
Sabik Khumaini
Publication year - 2018
Publication title -
rausyan fikr : jurnal pemikiran dan pencerahan/rausyan fikr : jurnal pemikiran dan pencerahan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2580-5940
pISSN - 1979-0074
DOI - 10.31000/rf.v14i02.915
Subject(s) - philosophy , fiqh , humanities , political science , islam , theology , sharia
Abstrak:Hukum islam yang komprehensif merupakam karakteristik yang membedakan dengan hukum-hukum lainnya. Ijma’ adalah sumber hukum ketiga dalam hukum islam yang dijadikan sebagai hujjah atau dalil oleh ulama muslim dengan pemikiran dan persepsi yang benartentang yurisprudensi realitas serta untuk kemaslahatan manusia disetiap masa.. Pada periode awal umat islam sepakat bahwa ijma’ sebagai hujjah atau dalil kemudaian terjadi perbedaan ulama setelah periode tersebut dan jumhur ulama berpendapat bahwa ijma’ adalah hujjah atau dalil sebagai sumber hukum islam ketiga setelah Al-Qu`an dan As-Sunnah. Ijma’ dibagi berbagai macam diantaranya ijma’ berdasar ahlinya ada dua yaitu umum dan khusus dan berdasarkan caranya ada dua qouli dan sukuti.