
BUYA HAMKA DAN PANDANGANNYA TENTANG IJTIHAD
Author(s) -
Ali Wardana
Publication year - 2018
Publication title -
rausyan fikr : jurnal pemikiran dan pencerahan/rausyan fikr : jurnal pemikiran dan pencerahan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2580-5940
pISSN - 1979-0074
DOI - 10.31000/rf.v14i02.914
Subject(s) - humanities , fiqh , philosophy , islam , theology , sharia
Abstrak:Kemajuan peradaban dan ilmu pengetahuan dalam Islam seperti dalam bidang Ilmu Ushul Fiqh, Fiqh, Ilmu Tafsir, Ilmu Tasawuf dan lain-lain adalah berpangkal dari terbukanya pintu ijtihad. Begitu juga dengan hadirnya ulama-ulama besar yang telah mendirikan empat mazhab fiqh dalam Islam adalah juga bersumber dari adanya kebebasan berijtihad itu sendiri. Buya Hamka, sebagai seorang ulama cendikiawan adalah salah satu penganjur dari kebebasan menyatakan hasil pemikiran yang matang dan diyakini (berijtihad) dengan berpegang kepada syarat-syaratnya, yaitu jangan keluar dari garis adab dan sopan walaupun yang benar yang akan diterangkan. Dan seyaogianya pula ia sanggup mempertahankan keyakinan dan hujjahnya, luas pandangannya serta mengetahui hakikat perkara yang ditulisnya.Kata Kunci: Buya Hamka, Pandangan, Ijtihad.