
KOMPARASI HAM DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN INTERNASIONAL
Author(s) -
Sah lani
Publication year - 2018
Publication title -
rausyan fikr : jurnal pemikiran dan pencerahan/rausyan fikr : jurnal pemikiran dan pencerahan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2580-5940
pISSN - 1979-0074
DOI - 10.31000/rf.v14i02.1070
Subject(s) - islam , political science , humanities , philosophy , theology
Abstrak:Al-Quran sebagai sumber hukum Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Dalam hadits Nabi SAW bersabda dalam khutbah haji Wada: Sesungguhnya darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian itu haram/mulia-dilindungi atas kalian seperti haramnya/mulianya-dilindunginya hari kalian ini di bulan kalian ini di negeri kalian ini. (Shahih Al-Bukhari no 105, dan Shahih Muslim no 1218). Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal. Prinsip-prinsip hak asasi manusia dalamPiagam Madinah adalah: 1), interaksi secara baik dengan sesama, baik pemeluk islam maupun non muslim. 2), saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. 3), membela mereka yang teraniaya. 4), saling menasehati. Kelima 5), menghormati kebebasan beragama. Hal ini dilakukan demi nilai tertinggi yang dapat digapai oleh manusia yang menopangdirinya kepada tingginya peradaban.