z-logo
open-access-imgOpen Access
PELAKSANAAN LARANGAN PEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE DI KECAMATAN MAUK KABUPATEN TANGERANG (STUDI KASUS DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG)
Author(s) -
Nia Rosmiati,
Amiludin Amiludin
Publication year - 2020
Publication title -
jhr : jurnal hukum replik/jhr (jurnal hukum replik)
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2597-9094
pISSN - 2337-9251
DOI - 10.31000/jhr.v7i2.2936
Subject(s) - humanities , physics , political science , art
ABSTRAK Pemilikan tanah pertanian secara Absentee, secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Pokok Agraria, larangan ini berkaitan dengan ketentuan-ketentuan pokok Landreform yang diatur dalam Pasal 7, 10 dan Pasal 17 UUPA. Kecamatan Mauk yang memiliki lahan seluas 18.644 ha setiap tahun semakin berkurang luasnya karena terjadinya peralihan lahan pertanian menjadi pemukiman. Selain hal tersebut kepemilikan lahan pertanian yang terjadi di Kecamatan Mauk kebanyakan dimiliki oleh orang yang berada di luar kecamatan Mauk itu sendiri. Penelitian ini penulis lakukan karena ingin mengetahui bagaimana pelaksannaan pelarangan tanah absentee/guntai di Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang dan juga penegakan hukum terhadap tanah absentee/guntai berdasarkan UndangUndang Pokok Agraria.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif empiris, maksud dari penelitian ini adalah mengkaji peraturan perundang-undangan dengan keadaan yang terjadi di masyarakat yang kemudian dianalisa dengan cara deskriptif kualitatif yang menggambarkan secara keseluruhan isi dan kualitas data tersebut.Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa praktek pemilikan tanah absente di kecamatan mauk masih terjadi sampai saat ini dikarenakan pasal 7, 10 dan pasal 17 Undang-Undang Pokok Agraria tidak berjalan sebagaimana mestinya dan masih banyakanya faktor-faktor yang mempengaruhi dalam hal kepemilikan tanah secara absente di Kecamatan Mauk seperti faktor masyarakat, budaya, hukum, sarana prasarana, dan ekonomi. Penegakan hukum terhadap larangan pemilikan tanah absente sebagaimana yang tercantum dalam pasal Pasal 3 ayat 5 PP No. 224/1961 jo PP No 41 /l964 dengan cara retribusi tanah kepada rakyat yang membutuhkan seperti petani penggarap atau buruh tani tetap yang berkewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di kecamatan tempat letak tanah yang bersangkutan dan kuat bekerja dalam pertanian. Kata Kunci: Larangan Pemilikan, Tanah Pertanian, Absentee.ABSTRACT Absentee ownership of agricultural land, is expressly prohibited by the Basic Agrarian Law, this prohibition relates to the main provisions of Land Reform which are regulated in Articles 7, 10 and Article 17 of the LoGA. Mauk Subdistrict, which has a land area of 18,644 ha, is decreasing in size every year due to the transition of agricultural land into settlements. In addition to this, agricultural land ownership in Mauk District is mostly owned by people outside the Mauk district itself. This research was conducted by the author because he wanted to find out how to ban absentee / guntai land in Mauk District, Tangerang Regency and also law enforcement on absentee / guntai land based on the Basic Agrarian Law. The method used in this study is empirical normative juridical research, the purpose of this research this is reviewing the laws and regulations with the conditions that occur in the community which are then analyzed in a qualitative descriptive way that illustrates the overall content and quality of the data. 7, 10 and article 17 of the Basic Agrarian Law are not functioning properly and there are still many factors that affect absent land ownership in Mauk District such as community, cultural, legal, infrastructure, and economic factors. Law enforcement against the prohibition of ownership of absentee land as stated in Article 3 paragraph 5 PP No. 224/1961 jo PP No. 41 / l964 by way of land levies to people in need such as sharecroppers or permanent farm workers who are Indonesian citizens, residing in the sub-district where the land is concerned and strong in working in agriculture. Keywords: Prohibition of Ownership, Agricultural Land, Absentee

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here