z-logo
open-access-imgOpen Access
PERBANDINGAN KONSTITUSIONAL : PENGATURAN IMPEACHMENT DI INDONESIA DAN ITALIA
Author(s) -
Muhammad Zulhidayat
Publication year - 2020
Publication title -
jhr : jurnal hukum replik/jhr (jurnal hukum replik)
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2597-9094
pISSN - 2337-9251
DOI - 10.31000/jhr.v7i1.2543
Subject(s) - impeachment , humanities , political science , law , art , politics
Mekanisme pemberhentian Presiden dalam masa jabatan melalui impeachment process  awalnya dikenal di dalam Hukum Tata Negara Amerika Serikat, lalu berkembang sehingga diikuti oleh negara-negara yang menganut sistem demokrasi, diataranya Indonesia dan Italia. impeachment sendiri dapat diartikan sebagai tuduhan atau dakwaan. Sehingga impeachment lebih menitikberatkan pada prosesnya dan tidak harus berakhir dengan berhenti atau turunnya Presiden atau pejabat tinggi negara tersebut dari jabatannya. Mekanisme ini dinilai sebagai wujud saling mengawasi satu sama lain antar lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam jurnal ini rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimanakah perbandingan mekanisme impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden antara sistem ketatanegaraan di Indonesia dan Italia ?, Penelitian dalam jurnal ini menggunakan metode pendekatan yang bersifat Perbandingan Hukum (comparative law). Simpulan dalam penelitian ini adalah Indonesia dan Italia sama-sama melibatkan DPR dan Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, secara mekanisme kedua negara mempunyai impeachment process yang berbeda. Saran dalam penelitian ini adalah Indonesia harus mengatur lebih jelas terkait syarat-syarat Presiden dan/atau wakil presiden bisa di-impeach. Hal ini dikarenakan dalam UUD Tahun 1945 Pasal 7A tidak menjelaskan terkait perbuatan tercela seperti apa sehingga menyebabkan Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa dilakukan Impeachment Process. Kata Kunci : Impeachment, Konstitusi, Presiden.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here