
PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Author(s) -
Saan
Publication year - 2018
Publication title -
jhr : jurnal hukum replik/jhr (jurnal hukum replik)
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2597-9094
pISSN - 2337-9251
DOI - 10.31000/jhr.v6i1.1177
Subject(s) - political science , humanities , art
Produk berupa makanan, minuman, obat, kosmetika, produk kimia, biologis dan rekayasa genetik, pada dasarnya dapat dikonsumsi oleh masyarakat sepanjang tidak terdapat larangan berdasarkan Syariat, dan saat ini persoalan halal dan haram bukan hanya merupakan isu yang sensitif di Indonesia, melainkan telah menjadi perhatian masyarakat internasional. Umat Islam di seluruh dunia amat berkepentingan atas jaminan halal tidak saja terhadap produk makanan, minuman, dan produk lainnya namun juga terhadap proses produksi serta rekayasa genetik. Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal. Sebelum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diterbitkan, sertifikat halal adalah fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Saat ini dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 ini maka penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang dalam melalaksanakan wewenangnya berkerjasama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal, dan Majelis Ulama Indonesia. Tulisan ini memfokuskan pada masalah bagaimana Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Prdouk Halal dan Implementasinya saat ini, yang ternyata dalam pelaksanaannya memerlukan dukungan politik, koordinasi dan sinergi kebijakan dengan Kementerian/lembaga terkait serta para pemangku kepentingan (stake holder). Adanya sengketa kewenangan atau Tarik menarik kepentingan antara BPJPH dengan kementerian dan/atau lembaga lain hendaknya dilakukan dengan koordinasi yang lebih mendalam, salah satu caranya dengan memasukan solusi kewenangan itu dalam rancangan peraturan pemerintah.Kata Kunci: Produk Halal, Jaminan Produk Halal, Penyelenggara Jaminan Produk Halal.