z-logo
open-access-imgOpen Access
ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG PELAKSANAAN AKAD MURABAHAH DI BPR SYARIAH
Author(s) -
Tayono Tayono,
Riza Fefriadi,
Ismail Azas,
Chindra Adiano
Publication year - 2016
Publication title -
mimbar keadilan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2654-2919
pISSN - 0853-8964
DOI - 10.30996/mk.v0i0.2214
Subject(s) - political science , business , humanities , islamic banking , islam , theology , philosophy
Bank syariah menurut Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam Pasal 1 angka 7, Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Dalam pengertian umum, Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah Islam atau bank yang tata cara beroperasinya mengacu pada ketentuan Al Qu’an dan Al-Hadist sebagai sumber hukum Islam. Ditegaskan bahwa Prinsip Syariah menurut Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam Pasal 1 angka 12 adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Dari pembiayaan akad murābahah di BPR Syariah dalam hal penentuan keuntungan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah karena Dewan syariah Nasional memperbolehkan bahwa trnsaksi jual beli murābahah baik kontan ataupun mencicil dengan syarat dan rukunnya dapat terpenuhi. Dalam akad murābahah di BPR Syariah selalu  mendahulukan kemitraan, transparan agar nasabah dapat menerima dengan perjanjian atau akad yang telah disepakati dengan catatan bahwa sama-sama ridho harus didasari dengan hukum Islam sebagaiman telah memaparkan pada bab-bab sebelumnya. Pada BPR Syariah, nasabah untuk diperbolehkan ada negosiasi lebih awal untuk pembelian barang baik dengan kredit atau dibayar tunai.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here