
EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL TERHADAP ANAK ADALAH BENTUK KEJAHATAN DALAMKESUSILAANPERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Author(s) -
M Andhika Naufal,
M Emil Maulana
Publication year - 2022
Publication title -
jhp17 (jurnal hasil penelitian)
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2579-7980
pISSN - 2502-8308
DOI - 10.30996/jhp17.v6i2.6203
Subject(s) - humanities , physics , gynecology , medicine , art
Eksploitasi Seksual sebagai kejahatan kesusilaan tidaklah dilihat dalam suatu pemahaman sempit mengenaibagaimana bentuk aktivitas seksual dan proses keterlibatan korban didalamnya . Maraknya kasus kekerasanseksual terlebih lagi kususnya terhadap anak. pedofilia telah menyedot perhatian masyarakat yang padaakhirnya membuat pemerintah menyatakan bahwa pada tahun 2014 merupakan Tahun Darurat KekerasanSeksual terhadap Anak. Konsep ESKA yang mengacu pada perilaku paksaan dan kekerasan terhadap anakmenjadi salah satu penyebab dari timbulnya keadaan sakit yang muncul pada kehidupan anak. Kesakitanmereka bermula dari kerussakan pada fisik dan berahir pada kerusakan pada mental. Tentu saja hal tersebutmemicu timbulnya sakit dan gangguan mental di kemudian hari. Gangguan-gangguan mental yang terjadipada anak tersebut dapat menhambat penyesuaian social nya dan juga dapat mengganggu perkenmbanganmental nya lebih lanjut. Adapun pidana mengenai Eksploitasi Seksual yang sudah diatur dalam peraturanperundang-undangan yaitu Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP, Pasal 4 dan Pasal 30 Undang-undang No 44 Tahun2008, Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-undang No 21 Tahun 2008 dan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang No11 Tahun 2008. Langkah penyelamatan anak dari kejahatan seksual mulai dari jaminan hukum yang ketatdan tegas sampai dukungan sosial dari masyarakat, dan perlu kerjasama yang simultan dan menyeluruh dariorang tua,juga masyarakat sekitar, dan aparat pemerintah untuk menjamin berhasilnya perlindungan anakdari kejahatan eksploitasi seksual