z-logo
open-access-imgOpen Access
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA MARITAL RAPE DALAM KONSEP PEMBAHARUAN HUKUM DI INDONESIA
Author(s) -
Nurlaila Isima
Publication year - 2021
Publication title -
al-mujtahid
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2809-2805
pISSN - 2809-0756
DOI - 10.30984/jifl.v1i2.1783
Subject(s) - humanities , political science , law , philosophy
Peraturan perundang-udangan dipertanyakan kemampuannya menyelesaikan marital rape di Indonesia, sehingga dalam tulisan ini membahas tentang proses kriminalisasi perkosaan dalam perkawinan, serta Pengaturan RUU Kekerasan Seksual tentang marital rape sebagai bentuk pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penulisan ini, yaitu untuk mengetahui bagaimana peraturan di Indonesia mengatur tentang marital rape sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam sanksi pidana serta bagaimana marital rape dalam penal reform. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan rancangan undang-undang tentang perkosaan dalam perkawinan di Indonesia. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa dalam KUHP tidak mengenal perkosaan dalam perkawinan, namun sejak diundangkannya UU PKDRT, perkosaan dalam perkawinan digolongkan dalam kekerasan seksual. UU PKDRT memudahkan istri sebagai korban untuk menjerat marital rape dengan tindak pidana kekerasan seksual. Dalam pembaharuan hukum pidana marital rape di Indonesia bisa dianalisis dalam RUU PKS dan RUU KUHP, di mana dalam kedua RUU tersebut menggolongkan perkosaan lebih luas dibandingkan dengan KUHP yang berlaku saat ini. Perkosaan tidak lagi dibatasi unsur “di luar perkawinan”, akan tetapi perkosaan dalam perkawinan digolongkan dalam tindak pidana perkosaan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here