
HUKUM ISLAM DAN KONTRIBUSINYA PADA HUKUM NASIONAL
Author(s) -
Mohammmad Kasim
Publication year - 2016
Publication title -
jurnal ilmiah al-syir'ah/jurnal ilmiah al-syir'ah
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2528-0368
pISSN - 1693-4202
DOI - 10.30984/as.v8i1.43
Subject(s) - humanities , philosophy
Dalam perjalanan sejarah, Islam masuk ke wilayah Nusantara dan Asia Tenggara pada umumnya, dan kemudian membentuk masyarakat politis pada penghujung abad ke 13, ketika pusat-pusat kekuasaan Islam di Timur Tengah dan Eropa telah mengalami kemunduran. Ulama-ulama kita di zaman itu nampaknya belum memiliki kemampuan intelektual yang canggih untuk membahas fikih Islam dalam konetks masyarakat Asia Tenggara, sehingga kitab-kitab fikih yang ditulis pada umumnya adalah ringkasan dari kitab-kitab fikih di zaman keemasan Islam, dan ketika mazhab-mazhab hukum telah terbentuk. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukum Islam di Indonesia, sesungguhnya adalah hukum yang hidup, berkembang, dikenal dan sebagiannya ditaati oleh umat Islam di negara ini.