z-logo
open-access-imgOpen Access
Kontekstualisasi Teologi Keadilan dalam Hukum Qishash
Author(s) -
Yasin Yasin
Publication year - 2016
Publication title -
jurnal ilmiah al-syir'ah/jurnal ilmiah al-syir'ah
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2528-0368
pISSN - 1693-4202
DOI - 10.30984/as.v7i1.51
Subject(s) - humanities , philosophy
Keadilan adalah mempersamakan sesuatu dengan yang lain, baik dari segi nilai maupun dari segi ukuran. Sedang Qishash bermakna hukum balas dengan hukuman yang setimpal bagi pembunuhan yang dilakukannya. Keadilan dalam  qishash dimaknai  empat keadilan yaitu: adil berarti sama dalam hak, adil berarti seimbang, adil berarti memberikan hak kepada yang berhak (pemiliknya), dan adil yang hanya dihubungkan dengan Allah yang berarti memelihara kewajaran atas berlangsungnya eksistensi.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here