
PERBANDINGAN PERTANGGUNGAN JAWAB DALAM TINDAK PIDANA INDONESIA DAN JERMAN
Author(s) -
Nenden Herawati Suleman
Publication year - 2016
Publication title -
jurnal ilmiah al-syir'ah/jurnal ilmiah al-syir'ah
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2528-0368
pISSN - 1693-4202
DOI - 10.30984/as.v10i2.262
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
KUHP Jerman apabila UU mengancam pidana yang lebih berat untuk suatu akibat tertentu dari suatu perbuatan, si pelaku akan dipertanggungjawabkan pada pidana yang diperberat itu hanya apabila ia menyebabkan terjadinya akibat itu sekurang-kurangnya karena kealpaan. KUHP Indonesia Pasal 44 (I) Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau tertanggung karena cacat, tidak dipidana.