z-logo
open-access-imgOpen Access
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG IZIN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA BUKITTINGGI (Studi Kasus Perkara Nomor 081/Pdt.G/2013/PA.Bkt dan Perkara Nomor 0328/Pdt.G.2015/PA.Bkt)
Author(s) -
Setia Handayani,
Aidil Alfin,
Dahyul Daipon
Publication year - 2019
Publication title -
al-hurriyah
Language(s) - Turkish
Resource type - Journals
eISSN - 2549-4198
pISSN - 2549-3809
DOI - 10.30983/alhurriyah.v4i1.1173
Subject(s) - humanities , political science , physics , law , philosophy
Ketentuan poligami sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa seorang suami yang akan berpoligami harus memenuhi persyaratan alternatif dan persyaratan kumulatif. Tanpa terpenuhi kedua syarat dimaksud, maka permohonan poligami akan ditolak oleh hakim. Namun dalam kenyataannya, Pengadilan Agama Bukittinggi berbeda dalam memutuskan dua perkara poligami yang keduanya sama-sama memenuhi syarat kumulatif dan tidak memenuhi syarat alternatif. Dalam kasus pertama perkara Nomor 081/Pdt.G/2013/PA.Bkt hakim telah menerima permohonan poligami, sedangkan dalam kasus kedua perkara Nomor 0328/Pdt.G/2015/PA.Bkt. hakim tidak menerima (NO) perkara tersebut. Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang izin poligami di Pengadilan Agama Bukittinggi tidak bersifat mutlak, pertimbangan hakim yang menerima dan memeriksa perkara Nomor 081/Pdt.G/2013/PA.Bkt adalah timbulnya mudharat jika perkara tersebut ditolak walaupun syarat alternatif tidak terpenuhi. Sedangkan hakim yang memeriksa perkara 0328/Pdt.G/2015/PA.Bkt berlandaskan pada ketentuan pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menolak perkara tersebut karena tidak memenuhi syarat alternatif. Karena tidak terpenuhinya syarat alternatif oleh Pemohon maka permohonan izin poligami mengalami cacat formil. Untuk itu majelis hakim tidak perlu lagi memeriksa pokok perkara tersebut.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here